Butuh Paspor Cepat?
Kami bantu urus paspor 1 Hari Langsung Jadi untuk wilayah Jabodetabek!
Cepat, mudah, dan tanpa ribet. Siap antar ke lokasi Anda!
Konsultasi via WhatsAppKlik tombol di atas untuk langsung chat sekarang.
Pendahuluan
Paspor merupakan dokumen penting bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, bagaimana jika paspor Anda hilang atau rusak? Jangan panik. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan prosedur khusus untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak. Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap bagaimana prosesnya di tahun 2025.
🌟 Butuh Bantuan Pengurusan & Perpanjangan Paspor?
Perbedaan Paspor Hilang dan Paspor Rusak
- Paspor Hilang: Dokumen benar-benar tidak ditemukan, entah karena kelalaian, pencurian, atau sebab lain.
- Paspor Rusak: Dokumen masih ada tetapi kondisinya tidak layak, misalnya sobek, basah, terbakar, atau halaman identitas tidak terbaca.
Persyaratan Umum
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk kedua kasus:
1. Untuk Paspor yang Hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah
- Surat pernyataan bermaterai tentang kronologi kehilangan
- Formulir permohonan paspor baru (online atau manual)
2. Untuk Paspor yang Rusak:
- Paspor yang rusak (dibawa saat pengajuan)
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah
- Surat pernyataan bermaterai tentang kronologi kerusakan
Alur Proses Pengurusan Paspor Hilang/Rusak
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Pastikan semua dokumen lengkap dan asli serta salinan fotokopinya.
Langkah 2: Ambil Antrian Online
Gunakan aplikasi M-Paspor (tersedia di Google Play dan App Store) untuk mendaftar antrian secara online.
Langkah 3: Datang ke Kantor Imigrasi
Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal antrian dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
Langkah 4: Wawancara dan Verifikasi
Anda akan diwawancarai oleh petugas terkait kehilangan atau kerusakan paspor. Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen.
Langkah 5: Pembayaran
Setelah disetujui, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan paspor.
Biaya Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Jenis Paspor | Biaya Pembuatan | Denda (Hilangan/Rusak) | Total Biaya |
---|---|---|---|
Paspor 48 halaman | Rp350.000 | Rp1.000.000 | Rp1.350.000 |
E-Paspor 48 halaman | Rp650.000 | Rp1.000.000 | Rp1.650.000 |
🌟 Butuh Bantuan Pengurusan & Perpanjangan Paspor?
Catatan: Biaya bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah dan tambahan biaya layanan online (jika ada).
Estimasi Waktu Proses
- Proses verifikasi: 1–3 hari kerja
- Pembuatan paspor baru: 3–5 hari kerja
- Total waktu: ±5–7 hari kerja (tergantung kasus dan kantor imigrasi)
Tips Penting
- Segera laporkan kehilangan paspor ke polisi dalam waktu 1×24 jam.
- Simpan paspor dalam tempat yang aman dan tahan air.
- Gunakan fotokopi atau foto digital paspor sebagai cadangan jika sewaktu-waktu diperlukan.
- Jangan memberikan keterangan palsu. Tindakan ini bisa menghambat permohonan atau terkena sanksi hukum.
Lokasi Kantor Imigrasi Terdekat
Gunakan situs resmi https://www.imigrasi.go.id untuk mencari kantor imigrasi terdekat dengan fitur Lokasi Layanan.
Kesimpulan
Mengurus paspor yang hilang atau rusak memang memerlukan proses tambahan dibanding paspor baru. Namun, selama Anda mengikuti prosedur yang ditetapkan, prosesnya relatif mudah dan cepat. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen secara lengkap dan datang tepat waktu sesuai jadwal antrian.
❓ FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah paspor yang rusak ringan tetap harus diganti?
Ya. Jika halaman utama rusak, terlipat, basah, atau tidak terbaca, maka wajib diganti.
2. Apakah saya bisa mengurus paspor hilang di luar negeri?
Bisa. Anda harus menghubungi perwakilan RI (KBRI/KJRI) terdekat untuk permohonan SPLP atau paspor pengganti.
3. Apakah ada kemungkinan permohonan paspor ditolak?
Ya. Jika data tidak sesuai, dokumen tidak lengkap, atau ditemukan indikasi pemalsuan.
4. Apakah paspor yang hilang bisa digunakan oleh orang lain?
Tidak. Paspor dilengkapi fitur keamanan biometrik yang membuatnya tidak bisa digunakan oleh pihak lain.