Butuh Paspor Cepat?
Kami bantu urus paspor 1 Hari Langsung Jadi untuk wilayah Jabodetabek!
Cepat, mudah, dan tanpa ribet. Siap antar ke lokasi Anda!
Konsultasi via WhatsAppKlik tombol di atas untuk langsung chat sekarang.
Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia terus meningkatkan kemudahan layanan paspor melalui sistem digital dan fasilitas terbaru. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah tentang cara membuat paspor Indonesia tahun 2025, baik untuk pemula, anak-anak, maupun penggantian karena rusak atau hilang.
🌟 Butuh Bantuan Pengurusan & Perpanjangan Paspor?
Apa Itu Paspor dan Fungsinya?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dan berfungsi sebagai:
- Identitas internasional
- Syarat utama bepergian ke luar negeri
- Dasar pengajuan visa ke negara tujuan
- Bukti kewarganegaraan Indonesia di luar negeri
Jenis-Jenis Paspor di Indonesia
1. Paspor Biasa (Non Elektronik)
- Warna hijau
- 48 halaman
- Digunakan untuk perjalanan pribadi: liburan, studi, bisnis
2. E-Paspor (Paspor Elektronik)
- Warna hijau dengan logo chip
- Lebih aman, cepat diproses, bisa bebas visa ke Jepang
- Memiliki chip berisi data biometrik
3. Paspor Dinas dan Diplomatik
- Untuk keperluan pemerintahan atau diplomatik
- Warna biru (dinas) dan hitam (diplomatik)
- Tidak berlaku untuk umum
Syarat Membuat Paspor Baru Tahun 2025
Untuk WNI Dewasa (17 tahun ke atas):
- E-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga
- Akta lahir / ijazah / surat nikah
- Surat kehilangan (jika paspor hilang)
- Formulir permohonan (online atau offline)
Untuk Anak (di bawah 17 tahun):
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta lahir anak
- Paspor orang tua (jika ada)
- Surat izin dari orang tua (jika diperlukan)
Biaya Pembuatan Paspor (Update 2025)
Jenis Paspor | Biaya Resmi |
---|---|
Paspor Biasa (48 hlm) | Rp 350.000 |
E-Paspor (48 hlm) | Rp 650.000 |
Layanan percepatan | Rp 1.000.000 (opsional) |
🌟 Butuh Bantuan Pengurusan & Perpanjangan Paspor?
💡 Catatan: Pembayaran dilakukan melalui bank atau QRIS setelah mendapatkan kode billing.
Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
- Tersedia di Play Store dan App Store
- Aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi
2. Buat Akun dan Isi Data Diri
- Gunakan email aktif dan nomor HP
- Lengkapi biodata sesuai KTP
3. Pilih Jenis Layanan dan Kantor Imigrasi
- Pilih tanggal wawancara
- Pilih jenis paspor: biasa atau e-paspor
4. Unggah Dokumen
- E-KTP, KK, akta lahir, dan dokumen pendukung lainnya dalam format JPG/PDF
5. Bayar Biaya Paspor
- Menggunakan virtual account yang disediakan
6. Datang ke Kantor Imigrasi
- Sesuai jadwal untuk:
- Verifikasi dokumen asli
- Wawancara
- Pengambilan foto dan sidik jari
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor?
- 3–5 hari kerja setelah wawancara (untuk paspor biasa)
- 7 hari kerja untuk e-paspor
- Bisa lebih cepat jika menggunakan layanan percepatan (1 hari kerja, tergantung kuota)
Cara Cek Status Paspor
Setelah wawancara, Anda bisa cek status paspor melalui:
- Aplikasi M-Paspor
- Website: https://imigrasi.go.id
- Notifikasi SMS/email
Pengambilan Paspor
Setelah selesai, paspor bisa diambil secara langsung di kantor imigrasi atau dikirim via Pos Indonesia (jika memilih layanan kirim saat pendaftaran).
📌 Pastikan Anda membawa bukti pembayaran dan KTP saat pengambilan.
Tips Membuat Paspor agar Proses Lancar
- Pilih jadwal pagi untuk menghindari antrean panjang
- Gunakan e-paspor jika sering bepergian ke Jepang
- Lengkapi dokumen dari awal, jangan sampai kurang
- Gunakan pakaian sopan saat foto
- Pastikan nama dan tanggal lahir sesuai semua dokumen
FAQ Seputar Paspor Tahun 2025
Q: Apakah bisa membuat paspor tanpa akta lahir?
A: Bisa, dengan dokumen pengganti seperti ijazah atau surat nikah.
Q: Apakah paspor bisa dibuat di luar domisili KTP?
A: Bisa, selama Anda memilih kantor imigrasi yang menerima pemohon luar daerah.
Q: Apakah bisa langsung ke kantor imigrasi tanpa daftar online?
A: Tidak disarankan. Sistem online melalui M-Paspor lebih cepat dan praktis.
Q: Apakah paspor bisa digunakan selama 10 tahun?
A: Ya, mulai 2022 paspor memiliki masa berlaku 10 tahun untuk usia 17 tahun ke atas.
Q: Bagaimana jika paspor hilang?
A: Segera lapor ke kantor polisi, lalu ajukan permohonan paspor baru dengan surat kehilangan.
Kesimpulan
Membuat paspor di tahun 2025 menjadi lebih mudah dengan sistem digital dan aplikasi M-Paspor. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen, mengikuti alur pendaftaran online, dan datang sesuai jadwal ke kantor imigrasi. Dengan memahami prosedur dan tips di atas, proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar dan cepat.