🌟 Butuh Bantuan Pengurusan & Perpanjangan Paspor?

✅
Proses Cepat & Mudah Kami bantu urus paspor Anda tanpa ribet, tanpa antri panjang, dengan pelayanan profesional.
✅
Konsultasi GRATIS Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar pengurusan paspor.
✅
Pelayanan Terpercaya Dipercaya ribuan klien di wilayah Jabodetabek dengan pelayanan yang profesional dan terjamin.
Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
Hubungi Kami Sekarang

Apa Itu E-Paspor? Keuntungan dan Cara Mendapatkannya

Butuh Paspor Cepat?

Kami bantu urus paspor 1 Hari Langsung Jadi untuk wilayah Jabodetabek!

Cepat, mudah, dan tanpa ribet. Siap antar ke lokasi Anda!

Konsultasi via WhatsApp

Klik tombol di atas untuk langsung chat sekarang.


Pendahuluan

Seiring berkembangnya teknologi, berbagai aspek kehidupan kini bertransformasi ke arah digital. Salah satunya adalah dokumen perjalanan seperti paspor. Di Indonesia, kini tersedia e-paspor (paspor elektronik) yang dilengkapi chip canggih dan memberikan banyak keuntungan, terutama bagi para pelancong internasional.

🌟 Butuh Bantuan Pengurusan & Perpanjangan Paspor?

✅
Proses Cepat & Mudah Kami bantu urus paspor Anda tanpa ribet, tanpa antri panjang, dengan pelayanan profesional.
✅
Konsultasi GRATIS Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar pengurusan paspor.
✅
Pelayanan Terpercaya Dipercaya ribuan klien di wilayah Jabodetabek dengan pelayanan yang profesional dan terjamin.
Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
Hubungi Kami Sekarang

Apa itu e-paspor sebenarnya? Apa bedanya dengan paspor biasa, dan bagaimana cara mendapatkannya? Artikel ini akan mengulas secara lengkap untuk Anda.


Apa Itu E-Paspor?

E-paspor, atau paspor elektronik, adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilengkapi dengan chip elektronik. Chip ini menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari, yang meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.

Di halaman depan e-paspor terdapat logo chip (simbol gelombang), yang menandakan bahwa paspor tersebut dapat dibaca oleh sistem otomatis seperti autogate bandara.


Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa

PerbedaanE-PasporPaspor Biasa
Chip ElektronikAdaTidak ada
Keamanan DataTinggi (biometrik)Lebih rendah
Autogate BandaraBisa digunakanTidak bisa
Bebas Visa JepangYa (hingga 15 hari)Tidak
Biaya PembuatanLebih mahalLebih murah

🌟 Butuh Bantuan Pengurusan & Perpanjangan Paspor?

✅
Proses Cepat & Mudah Kami bantu urus paspor Anda tanpa ribet, tanpa antri panjang, dengan pelayanan profesional.
✅
Konsultasi GRATIS Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda seputar pengurusan paspor.
✅
Pelayanan Terpercaya Dipercaya ribuan klien di wilayah Jabodetabek dengan pelayanan yang profesional dan terjamin.
Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi
Hubungi Kami Sekarang

Keuntungan Menggunakan E-Paspor

  1. ✅ Bebas Visa ke Jepang hingga 15 hari
    Jepang memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang e-paspor Indonesia yang sudah mendaftar di Kedutaan Jepang.
  2. ✅ Kemudahan di Autogate Bandara
    E-paspor bisa digunakan untuk melewati autogate di bandara internasional, mempercepat proses imigrasi.
  3. ✅ Keamanan Lebih Tinggi
    Chip dalam e-paspor menyimpan data biometrik yang sulit dipalsukan.
  4. ✅ Diakui Secara Internasional
    E-paspor sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), membuatnya mudah diterima di berbagai negara.
  5. ✅ Mempermudah Proses Visa
    Banyak kedutaan besar lebih menyukai e-paspor karena keamanannya.

Syarat dan Dokumen Pembuatan E-Paspor

Untuk WNI yang ingin membuat e-paspor, berikut syarat yang perlu disiapkan:

  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran / ijazah / surat nikah (salah satu)
  • Paspor lama (jika perpanjangan)
  • Formulir permohonan e-paspor
  • Bukti pembayaran

Biaya Pembuatan E-Paspor (2025)

Jenis PasporBiaya ResmiTambahan LayananTotal Biaya
E-Paspor 48 halamanRp 650.000Rp 55.000Rp 705.000

Catatan: Biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan cek di situs imigrasi.go.id untuk info terbaru.


Cara Membuat E-Paspor

🔹 1. Melalui Aplikasi M-Paspor (Online)

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store/App Store
  2. Buat akun dan isi data pribadi
  3. Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwal kunjungan
  4. Unggah dokumen persyaratan
  5. Bayar biaya melalui bank/perbankan online
  6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk wawancara dan foto
  7. Tunggu pemberitahuan pengambilan e-paspor

🔹 2. Langsung ke Kantor Imigrasi (Offline)

  1. Ambil antrean atau buat janji temu online
  2. Bawa dokumen asli dan fotokopi
  3. Isi formulir pendaftaran di tempat
  4. Bayar biaya pembuatan
  5. Lakukan wawancara, foto, dan sidik jari
  6. Ambil paspor setelah 3-5 hari kerja

Kantor Imigrasi yang Melayani E-Paspor

Tidak semua kantor imigrasi melayani e-paspor. Berikut beberapa kota yang umumnya menyediakan layanan ini:

  • Jakarta (Kanim Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur)
  • Surabaya
  • Medan
  • Batam
  • Denpasar
  • Semarang
  • Yogyakarta
  • Bandung

Cek daftar lengkap di situs resmi imigrasi: https://www.imigrasi.go.id


Tips Tambahan

  • Ajukan e-paspor 1-2 bulan sebelum keberangkatan agar tidak tergesa-gesa.
  • Gunakan e-paspor saat bepergian ke negara yang memiliki sistem autogate untuk menghemat waktu.
  • Simpan struk pembayaran dan bukti permohonan, karena bisa ditanyakan saat pengambilan.

Penutup

E-paspor adalah solusi modern yang membawa banyak kemudahan dan keamanan dalam perjalanan internasional. Dengan chip biometrik dan kemudahan bebas visa Jepang, e-paspor menjadi pilihan tepat bagi WNI yang sering bepergian ke luar negeri. Proses pembuatannya pun kini semakin mudah, baik secara online maupun langsung di kantor imigrasi.


FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apakah e-paspor wajib untuk semua WNI?
A: Tidak wajib. WNI masih bisa memilih paspor biasa, tetapi e-paspor memiliki lebih banyak keuntungan.

Q: Berapa lama proses pembuatan e-paspor?
A: Umumnya 3–5 hari kerja, tergantung kantor imigrasi.

Q: Apakah e-paspor bisa diperpanjang?
A: Tidak. Seperti paspor biasa, e-paspor yang sudah habis masa berlakunya harus dibuat ulang sebagai paspor baru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *